KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Miftahul Ulum, eks asisten mantan Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ulum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Di lapas khusus koruptor ini, Ulum bakal menjalani enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kamis, 26 November 2020, jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama terpidana Miftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat, 27 November 2020.

Baca juga: KPK Ajukan Banding Atas Putusan Imam Nahrawi

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding yang diajukan jaksa penuntut KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Miftahul Ulum.

Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, dalam amar putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.

"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," ujar Ali.

Hukuman 6 tahun pidana penjara yang dijatuhkan PT DKI itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum. (art)