Stafsus Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK

KPK tahan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM) usai menjalani pemeriksaan.

Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis, 26 November 2020.

Baca juga: Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Caleg Gagal PDIP

Karyoto mengatakan, sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK

Diketahui, Andreau dan Amiril baru menyerahkan diri ke KPK pada siang tadi. Keduanya tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu dini hari kemarin.

Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap, penyidik menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.