Edhy Prabowo, Menteri Ketiga Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Korupsi Benih Lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki taring setelah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Dengan demikian, memasuki dua periode pemerintahan Jokowi sudah tiga menteri yang diproses hukum KPK.

Dirangkum VIVA, Kamis, 26 November 2020, tiga menteri termasuk Edhy Prabowo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, KPK menetapkan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangun PLTU Riau-1.

Saat itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan Idrus sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara. Idrus juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebanyak tiga kali sebagai saksi.

“Ditetapkan satu orang tersangka baru yakni atas nama IM (Idrus Marham) selaku Menteri Sosial,” ujar Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan

Idrus Marham dijerat dengan Pasal 12 Hurus a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, ada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politikus PKB itu sudah divonis tujuh tahun penjara. 

Dalam perkara itu, Imam adalah salah satu penerima suap senilai Rp11,5 miliar.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dijerat degan Pasal 12 hrus a atau b atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk periode kedua pemerintahan Jokowi, KPK era Firli Bahuri sudah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap izin benih lobster.

Pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.

Nawawi menyebutkan, Edhy dijerat dengan pasal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.