Uji Materi UU Cipta Kerja Banyak Kurangnya, MK Beri Masukan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah masukan atas permohonan judicial review yakni uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam sidang pendahuluan hari ini.

Anggota Majelis Panel, Saldi Isra, memberikan sejumlah nasihat terkait permohonan tersebut. Salah satu poin nasihat majelis adalah pemohon harus membedakan dengan jelas kerugian hak konstitusional dengan alasan-alasan mempersoalkan konstitusionalitas norma-norma yang diujikan.

"Itu beda, kalau hak konstitusional itu uraiannya ada pada menguraikan legal standing, jadi menjelaskan kenapa dirugikan dengan berlakunya norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya," kata Anggota Majelis Panel Saldi Isra, dalam persidangan yang disiarkan lewat kanal YouTube MK, Selasa, 24 November 2020.

Saldi menuturkan, pemohon dalam uraian di legal standing ini membuat hal yang terlalu banyak berhimpitan seolah-olah dalil kerugian konstitusional itu menjadi dalil yang digunakan untuk menjelaskan pertentangan konstitusionalitas.

"Kalau di pokok permohonan mengapa pasal yang diuji bertentangan dengan UUD beda argumentasinya tolong diperiksa betul. Kalau dia menjelaskan bertentangan UUD harus dijelaskan masing-masing norma ke pasal apa dalam UUD yang dijadikan dasar permohonan mengapa normanya bertentangan dalam pasal-pasal di UUD," ujarnya.

Saldi menambahkan, terkait permohonan uji materi atas UU Cipta Kerja, pemohon dan hakim perlu bekerja keras. Sehingga bisa diputuskan dengan seadil-adilnya. 

"Memang ini perlu bekerja cukup keras karena ini sudah 304 halaman kalau ditambah bisa ditambah lebih tebal. Itu nasihat umum saya tidak bisa menguraikan detail. Saya saja misalnya sudah bikin telaah awal dari permohonan ini 30 halaman ini telaah awalnya," ujar Saldi.