Polri Harap Anak Menantu Habib Rizieq Penuhi Undangan Klarifikasi
- Tangkapan layar YouTube @front tv
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyarankan kepada anak dan menantu Habib Rizieq Shihab yang baru saja menikah, datang memenuhi klarifikasi dari penyidik.
Anak Habib Rizieq tersebut yakni Syarifah Najwa Shihab dan suaminya Irfan Alaydrus, yang menikah bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad beberapa waktu lalu, di Petamburan Jakarta. Undangan penyidik tersebut untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Memang, kata dia, dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus, masih proses penyelidikan. Sehingga penyidik cari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak.
Baca juga: Hadiri Maulid di Tebet, Wagub DKI: Sudah Sesuai Protokol Kesehatan
“Dalam proses itu, kita masih mengklarifikasi dan mengundang. Memang penyelidikan ini belum pro justisia, belum mengikat,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 23 November 2020.
Menurut dia, apabila kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini sudah pro justisia, maka penyidik bisa menjemput paksa. Sesuai perintah dari undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tetapi, kalau ini penyelidikan ini sifatnya mengundang,” ujarnya.
Oleh karena itu, Awi berharap kepada anak dan menantu Habib Rizieq sebagai warga negara yang baik agar memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasinya. Sehingga, bisa membantu membuat terang duduk perkara tersebut.
“Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum, ayo kita dudukkan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi. Jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri,” jelas dia.
Menurutnya, jika keduanya tidak datang penuhi undangan penyidik untuk diklarifikasi pun tak menjadi persoalan. Karena, memang tidak ada konsekuensi hukumnya. Namun, penyidik juga sedang membuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
“Sebenarnya penyidik butuh saksi, cuma kalau dalam UU KUHAP minimal dua saksi. Tapi, kan kita untuk memperkuat itu wajar polisi itu akan mencari kesesuaian pemeriksaan yang satu dan lainnya,” katanya.