Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte
- ANTARA
VIVA – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Majelis hakim pun kemudian memerintahkan agar perkara penghapusan nama buronan Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang menjerat Napoleon dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 November 2020.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah menurut aturan. Atas dasar itu juga, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum Napoleon mengatakan menerima putusan sela tersebut dan meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Mohon dilanjutkan dengan pokok perkara pemeriksaannya," kata penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang. Jaksa lantas meminta waktu 7 hari untuk dapat menghadirkan sejumlah saksi.
Pada perkara ini, Napoleon didakwa menerima suap sebesar Sin$200 ribu dan US$270 ribu atau sekitar Rp6 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, melalui pengusaha Tommy Sumardi.
Suap itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.