Kantor Staf Presiden Sebut UU Cipta Kerja Kurangi Pengangguran

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mampu membuka lapangan kerja yang besar. Persoalan pengangguran pun diklaim bisa teratasi.

Hal itu dikatakan Kantor Staf Presiden. UU yang menuai kontroversi itu juga dinilai semakin mempermudah masyarakat untuk membuka lapangan pekerjaan melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan perizinan yang dipermudah.

“Sehingga, dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, Jumat 20 November 2020.

Baca juga: Pasukan Elite Koopssus TNI Mejeng di Markas FPI, Fadli: Apa Maksudnya?

Harapannya, tentu saja semakin banyak UMKM yang tumbuh maka semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap. Sebab, jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi COVID-19, dari 6 juta pencari kerja menjadi 9 juta. UU Cipta Kerja diklaim solusi kurangi angka pengangguran ke depannya.

Donny menjelaskan, pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta Kerja bukan dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia. Meski diakuinya, terdapat beberapa kekurangan dalam undang-undang ini. 

“Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat,” kata Donny.