Perusahaan Penyalur PMI Dicabut Izinnya jika Abai Protokol COVID-19

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menginspeksi mendadak ke kantor salah satu penyalur pekerja migran, PT Graha Ayukarsa, di Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 19 November 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menginspeksi mendadak ke kantor salah satu penyalur pekerja migran, PT Graha Ayukarsa, di Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 19 November 2020.

Benny menginspeksi setelah menerima laporan bahwa ada 27 pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang positif terjangkit COVID-19 dan kini dirawat di negara itu. Di antaranya ke-27 PMI itu, sebanyak 12 orang telah diketahui identitas dan nama perusahaan penyalurnya, salah satunya PT Graha Ayukarsa.

Berbekal informasi itu BP2MI menginspeksi kantor PT Graha Ayukarsa untuk memeriksa apakah perusahaan itu disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, misalnya kewajiban prosedur tes swab kepada para PMI sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan.

"Kita cek, mereka (perusahaan) betul-betul melakukan swab test atau tidak kepada para PMI, karena syarat yang berlaku harus swab, tidak boleh rapid test. Dan kalau ketahuan, kami tidak segan-segan merekomendasikan ke Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) untuk mencabut izinnya," kata Benny.

Dalam sidak itu Benny mendapati para PMI di perusahaan PT Graha Ayukarsa benar telah melakukan swab test sebelum berangkat. Dia juga memeriksa keadaan para PMI yang ditangani sesuai aturan, mulai dari keterampilan kerja, hingga fasilitas makan dan minum.

“Tapi kami masih terus melakukan investigasi, karena dari laporan yang ada, PMI dari perusahaan ini ada yang positif di Taiwan. Kita ingin pastikan, apakah mereka memang dinyatakan positif karena interaksi pascaberangkat dari perusahaan atau pasca mereka lewati bandara ataukah memang sejak awal di sini. Atau jangan-jangan ada main dengan pihak tertentu lalu lolos terbang," ujarnya.

BP2MI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bahkan hingga pencabutan izin perusahaan jika ada perusahaan yang ketahuan mengabaikan protokol kesehatan COVID-19. Prosedur itu, Benny menegaskan, tidak boleh dianggap remeh, karena selain menyangkut keselamatan warga negara, juga berkaitan dengan hubungan baik Indonesia dengan Taiwan.

"Ini bisa merusak hubungan antarnegara, karena kami khawatir, Taiwan bisa berpikir lain, melalui pendekatan dan sudut pandang politis yang menganggap kita sengaja ngirim COVID-19, dan akan merusak hubungan antarnegara," katanya.

Baca: Vaksin Merah Putih Ditegaskan untuk Kedaulatan Nasional