83 Kepala Daerah Ditegur Terkait Protokol Kesehatan, Siapa Saja
- VIVAnews/ Syaefullah
VIVA – Protokol kesehatan pencegahan penularan virus COVID-19 menjadi hal yang harus dipatuhi pada masa pandemi seperti sekarang ini. Protokol kesehatan menjadi hal yang tak hanya harus dipatuhi masyarakat, namun juga oleh pejabat pemerintah termasuk kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selama penyelenggaraan pilkada serentak 2020, memang banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih pada saat proses pendaftaran dan melibatkan massa yang cukup banyak.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan teguran kepada 83 kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan. Bahkan di dalamnya, ada kepala daerah yang ikut serta dalam kerumunan tersebut.
"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran 4-6 September Kemendagri telah beri teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan itu 83 sudah diberikan teguran secara tertulis," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020.
Tito mengungkapkan, kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan antara lain 1 gubernur, 39 bupati, 5 wali kota, 31 wakil bupati, dan 7 wakil wali kota.
Mantan kapolri ini menjelaskan, Kemendagri tak hanya memberikan teguran bagi para pelanggar. Namun, selain memberikan teguran, juga mengapresiasi kepala daerah yang di wilayahnya patuh terhadap protokol kesehatan.
Sekitar delapan kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan saat masa pilkada serentak 2020, sehingga diberikan apresiasi oleh Kemendagri.
"Delapan kepala daerah itu terdiri dari gubernur Gorontalo, gubernur Sulawesi Barat, bupati Gorontalo, bupati Luwu Utara, bupati Banggai, wakil bupati Banggai, dan wakil wali kota Ternate," ujarnya.