Kepala Bank Mega Malang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp3 Miliar

Bank Mega
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Sebanyak enam nasabah Bank Mega mengaku ditipu oleh Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang berinisial YA. Enam nasabah itu mengaku menjadi korban penggelapan uang dengan total kerugian Rp3 miliar. YA pun dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh para nasabah.

Kuasa Hukum korban, Adi Amrulloh mengungkapkan kasus ini pertama kali mencuat pada Mei hingga Juni. Pada waktu itu para nasabah sudah mencoba melaporkan ke pihak Bank Mega. Belakangan diketahui pada 22 September 2020 YA mengundurkan diri dari jabatan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin.

Adi mengungkapkan, selama menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, ada enam nasabah prioritas yang menjadi korban dugaan penggelapan oleh YA. Modusnya, menggunakan penempatan deposito dan Surat Utang Negara (SUN). Dari enam nasabah ini, jumlah uang yang didepositokan berbeda-beda mulai dari kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta hingga mencapai total Rp3 miliar.

"Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10/1998 tentang perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Karena dananya tidak bisa dicairkan karena uang itu tidak ada di bank. Tapi korban punya sejumlah dokumen dan bukti berupa blangko deposito hingga SUN dengan logo Bank Mega. Tapi itu dibantah oleh bank, bahwa transaksi itu tidak terdaftar di bank," kata Adi, Rabu, 18 November 2020.

Adi mengatakan, dugaan penggelapan itu diperkuat karena nasabah memiliki blangko dengan tulisan dan gambar lambang Bank Mega. Dalam blangko deposito tertera jumlah pokok, jumlah bunga, jatuh tempo, jangka waktu dan suku bunga. Sedangkan di blangko Surat Utang Negara, tertera tulisan Indonesian Government Bond FR 0076 serta jumlah uang untuk membeli Surat Utang Negara tersebut.

Saat para nasabah menginginkan uangnya, mereka akhirnya mendesak YA. Akhirnya YA mengaku jika deposito nasabah digunakan untuk operasional kantor bank. Namun, pengakuan YA, dia tidak bisa membuktikan penggunaan uang untuk operasional kantor lantaran menjadi rahasia bank.

"Akhirnya kami mengadu ke OJK (otoritas jasa keuangan), namun selama dua bulan tidak ada tanggapan. Akhirnya para korban bersepakat melapor ke polisi (Polresta Malang Kota). Setidaknya, data jika dana itu digunakan untuk operasional kantor, bisa dibuka," tutur Adi.

Pada Selasa, 17 November 2020 kemarin, perwakilan nasabah yang diwakili oleh kuasa hukum melakukan mediasi dengan Bank Mega Cabang Malang di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Malang. Menurut Adi, hasil dari mediasi pihak Bank Mega bersikeras bahwa transaksi ini di luar sistem bank atau dilakukan secara pribadi oleh YA.

"Dalam proses transaksi deposito ini, YA intens menghubungi nasabah, memberikan surat kuasa bahkan mendatangi rumah nasabah sendiri. Lengkap dengan atribut seragam, mobil dan sopir bank. Nasabah percaya karena jabatan bu YA Kepala Cabang. Saat ini target nasabah berharap uangnya kembali karena merasa dirugikan," ujar Adi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang, Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu membenarkan mereka sudah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana oleh eks Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang. Atas laporan itu, polisi akan memanggil para nasabah dan YA untuk proses penyelidikan.

"Kami sudah terima laporannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu kami juga akan melakukan penyelidikan mengenai hal itu. Dalam waktu dekat, nasabah dan YA akan kami panggil untuk penyelidikan," kata Azi.