KPK Yakin Kejagung dan Polri Segera Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan Kejaksaan Agung dan Polri bakal segera mengirimkan berkas perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra. Alex menyatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan sejumlah perkara yang menjadi rentetan skandal Djoko Tjandra.
"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu, secepatnya," kata Alex di kantor KPK di Jakarta, Selasa 17 November 2020.
KPK, lanjut Alex, tidak dapat memaksa Kejaksaan dan Polri untuk mengirimkan berkas Joko Tjandra sesuai permintaan lembaga antirasuah itu. Alex meyakini, Polri dan Kejagung memahami aturan supervisi yang dilakukan KPK dalam penanganan skandal Djoko Tjandra, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden No 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," ujarnya.
KPK melalui tim Supervisi telah dua kali meminta Kejagung dan Bareskrim mengirimkan berkas dan dokumen perkara skandal Djoko Tjandra. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020. Namun, hingga saat ini, permintaan KPK tersebut belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.
Padahal, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra. Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Setelah mendapat berkas dan dokumen, KPK bakal menelaah penanganan perkara skandal Djoko Tjandra sejauh ini. Dari hasil telaah itu tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum disentuh.
Permintaan KPK agar Kejagung dan Polri mengirimkan berkas dan dokumen Djoko Tjandra dilakukan dalam rangka supervisi berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)
Baca: Tommy Sumardi Buka-bukaan Jadi Perantara dalam Kasus Djoko Tjandra