Terdakwa Sengketa Tanah di Cakung Mengaku Ditekan saat Pemeriksaan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta, Paryoto, mengakui adanya seseorang yang mengintervensi dirinya saat proses pemeriksaan. Hal itu tertuang pada nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 17 November 2020.

Penasihat hukum Paryoto, Wardaniman Larosa, menuturkan, oknum swasta berinisial A tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.

"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan,” kata Warda saat membacakan surat pembelaan.

Warda juga menyatakan, terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi itu dipastikan tak pernah terjadi. Namun, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yang berinisial A," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, itu diduga sebagai bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan. Oleh karena itu, Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa dia tidak bersalah. Dikarenakan, apa yang dilakukannya semata-mata telah sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.

"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klien kami pak Paryoto dari segala macam tuntutan JPU," tutur Warda.

Baca juga: Ultimatum Pangdam Jaya: Ganggu Persatuan di Jakarta, Saya Hajar!