Mahfud Md Bilang Pemerintah Belum Pikirkan Perppu Omnibus Law

Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Negara Grahadi, Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengakui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan penolakan dari berbagai kalangan. Sementara karena sudah disahkan, pemerintah memberi tiga jalan.

"Pemerintah memberi tiga jalan. Satu, silakan judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan sekarang sudah dilakukan," kata Mahfud dalam sebuah webinar, Selasa, 17 November 2020.

Kemudian yang kedua, kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review, maka menurut dia silakan diusulkan untuk legislative review.

Jalan yang ketiga, pemerintah sekarang sedang menyiapkan tim kerja atau kelompok kerja (Pokja) untuk menampung aspirasi masyarakat untuk pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat, untuk berdiskusi agar nanti masalah-masalah yang masih tersisa itu dimasukkan di dalam peraturan perundang-undangan turunan, di dalam PP, di dalam Perpres, di dalam Perda," ujar Mahfud.

Sementara mengenai usulan agar membuat Perppu untuk menggantikan UU Cipta Kerja, Mahfud menyebut pemerintah belum sampai memikirkan hal itu. Jika Perppu yang dirancang, maka akan ada perdebatan-perdebatan lagi yang tak kunjung selesai.

"Itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, sehingga ini nanti enggak akan selesai-selesai. Oleh sebab itu, sementara ini Perppu itu kita catat sebagai usul," katanya. (ase)

Baca: Mendagri: Faktanya, Pengusaha Kesulitan Buka Usaha di Daerah