48 Tahanan Bareskrim Positif COVID-19, KAMI: Selamatkan Semuanya
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin, angkat bicara mengenai adanya temuan 48 tahanan di Bareskrim Mabes Polri yang terinfeksi COVID-19. Adanya 48 tahanan yang terinfeksi COVID-19, kata Din, sangat mengejutkan.
Menurut Din, pihak Kepolisian Republik Indonesia perlu mengambil langkah cepat membebaskan para tahanan yang terinfeksi COVID-19. Hal itu perlu dilakukan dengan alasan kemanusiaan, mengingat COVID-19 adalah penyakit menular yang dapat menginfeksi tahanan lainnya.
Din meminta Polri membebaskan tahanan yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Tahanan lain yang masih proses penyelidikan juga diharapkan dapat ditangguhkan penahanannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut KAMI meminta Polri untuk demi kemanusiaan dan hukum menyelamatkan semua tahanan, baik dengan membebaskan mereka yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, maupun menangguhkan atau membantarkan tahanan lain yang masih dalam proses penyelidikan ke rumah sakit," kata Din kepada wartawan, Selasa, 17 November 2020
Din mengatakan, terkait virus COVID-19 yang sudah masuk sampai ke ruang tahanan, Polri diminta untuk melakukan sterilisasi ruang tahanan. Jangan tahanan menjadi klaster baru penularan virus COVID-19.
"Selain itu, sangat mendesak pihak Polri mensterilkan Ruang Tahanan Bareskrim, karena telah menjadi klaster baru COVID-19," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan tes swab terhadap 170 orang tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim. Alhasil, ada puluhan orang tahanan dinyatakan positif COVID-19.
"Terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 48 orang," kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.
Baca juga: 48 Tahanan di Bareskrim Terpapar COVID-19, Sebanyak 40 OTG