Ustaz Maheer Dipolisikan Buntut Diduga Hina Habib Luthfi

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA - Ustaz Maheer At-Thuwailibi dipolisikan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Yahya. Muannas Alaidid mendampingi pelapor membuat laporan, Senin, 16 November 2020.

"Saya Muannas Alaidid bersama tim hari ini di Bareskrim Polri yang alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri," ujar dia kepada wartawan, Senin, 16 November 2020.

Baca juga: Kata Gus Miftah Soal Kasus Nikita Mirzani dan Ustaz Maheer

Laporan bernomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim dengan pelapor atas nama Husin Shahab dan terlapor pengguna akun Twitter atas nama Ustaz Maheer At-Thuwailibi Official. Dia diduga melanggar pasal tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik serta ujaran kebencian melalui ITE," katanya.

Lebih lanjut, Muannas mengaku berharap agar Polri bisa memberi atensi atas laporan ini. Sebab, Ustaz Maheer dinilai Muannas tidak hanya satu kali melakukan pencemaran nama baik.

Kasus ini berawal dari akun Twitter Ustaz Maheer At-Thuwailibi Official yang memposting foto Habib Luthfi Bin Yahya. Namun akun itu menyebut 'tambah cantik pakai jilbab'. Melalui akun Twitternya Ustaz Maheer sudah angkat bicara terkait foto tersebut.

Dia menyebut menghargai Habib Luthfi Bin Yahya namun foto itu digoreng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama. Dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian, dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Ma'ruf, Kiai Said dan ulama lain," katanya lagi.