Jika RUU Minuman Beralkohol Disahkan, Edy Rahmayadi Sujud Syukur
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA - Bila Rancangan Undang-Undang Larangan alkohol">Minuman Beralkohol disahkan oleh DPR dan diterapkan di Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan melakukan sujud syukur dan berterima kasih.
Mantan Ketua PSSI itu menilai dari minuman beralkohol itu lebih memberikan dampak negatif dan menciptakan tindakan kriminalitas di tengah masyarakat. Hal ini harus disikapi bersama antara pemerintah Indonesia, DPR dan masyarakat.
“Mabuk itu kan gak boleh. Mabuk itu kan diawali dengan minum-minuman beralkohol. Jadi kalau itu ditiadakan, alhamdulillah sujud saya, benar itu. Judi, minum, agama apa pun pasti melarang itu, ya,” kata Edy di rumah dinas Gubernur Sumut di Kota Medan, Senin, 16 November 2020.
Baca juga: PKS Klaim 58 Persen Tindak Kriminal di RI karena Minuman Beralkohol
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menolak bila ada menyebutkan di Sumatera Utara mengizinkan untuk mabuk-mabuk sebuah acara.
“Ada orang bilang, Sumatera Utara itu adanya mabuk-mabukan, adat dari mana? Sumatera Utara itu orang hebat. Adatnya itu bagus, budayanya bagus,” ujar mantan Pangkostrad ini.
Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas usulan RUU Minuman Beralkohol. Jika RUU tersebut disahkan jadi UU, pelaku produksi hingga konsumen minuman beralkohol bisa terancam pidana.
RUU itu diusulkan 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra.