KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Jabar Tersangka Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu; Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu; Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu; dan pengusaha Carsa ES. Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim), yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: KPK Cecar Eks Ketua DPR Marzuki Alie soal Pinjaman Duit
Abdul Rozaq diduga menerima suap sekitar Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ujarnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.
"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait. Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1.594.000.000," kata Karyoto.
KPK pun langsung menahan Abdul Rozaq usai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Karyoto menyatakan, Abdul Rozaq ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.