Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Perantara Suap Djoko Tjandra
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya. Andi merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pemufakatan jahat.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 16 November 2020.
Dengan putusan sela itu, hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi di sidang berikutnya.
"Memerintahkan sidang tetap dilanjutkan," kata Hakim Eko.
Dalam pertimbangannya, hakim setuju dengan jaksa penuntut umum yang harus mengesampingkan eksepsi penasihat hukum soal dakwaan tidak jelas. Hakim menilai dakwaan sudah disusun sesuai KUHP.
Terkait dengan eksepsi penasihat hukum soal dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan Andi Irfan Jaya, hakim juga setuju dengan tim penuntut umum.
"Menimbang penyebutan locus delicti tidak harus secara tepat. Disebutkan jika locus delicti meski persis dan akurat penegakan hukum akan lumpuh total yang berakibat pelaku kriminal tidak bisa dituntut," kata Eko.
Diberitakan sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari. Suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu.
Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya untuk turut membantu Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Habib Rizieq: Kepinginnya Kita Duduk Jarak Semeter, Tapi Susah