Pengacara Nurhadi Sesalkan Munculnya Nama BG dan Iwan Bule di Sidang

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA - Pengacara mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyesalkan ramainya pemberitaan tentang nama mantan Kapolda Metro Jaya yang kini menjabat Ketua Umum PSSI, Komjen Polisi (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG.

Nama keduanya disebut dalam persidangan suap dan gratifikasi eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada Rabu 11 November 2020 lalu. Nama keduanya diucapkan oleh saksi  Hengky Soenjoto yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, lanjut Maqdir, dirinya mengaku tidak menyalahkan media massa mana pun.

“Kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” ucap dia kepada wartawan, Sabtu 14 November 2020.

Baca juga: Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Nongol di Sidang Suap Nurhadi

Kata dia, kesaksian Hengky Soenjoto direkam dan dicatat dengan cermat. Maqdir heran mengapa justru penyebutan nama itu yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita media massa tertentu.

“Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky,” ujar dia.

“Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan,” ucapnya menambahkan.

Dirinya menambahkan, dalam kesaksiannya, Hengky Soenjoto mengatakan ketika itu ia diminta adiknya menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky Herbiyono. Tujuannya untuk meminta tolong membantu Hiendra Soenjoto dalam suatu perkara agar tidak ditahan. Tapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.

“Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, nama Iwan Bule dan BG sempat disebut-sebut dalam persidangan suap dan gratifikasi eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada hari Rabu 11 November 2020 lalu. Munculnya dua nama tersebut diungkap Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soenjoto, yang mengakui pernah diperintah adiknya Hiendra Soenjoto untuk menghubungi dua orang tersebut saat Hiendra sedang bersengketa.

"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Bakri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliaunya kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai Kapolda," kata Hengky saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 November 2020.