Warga Banda Aceh Gerebek Pasangan Gay Sedang Berhubungan

Ilustrasi kelompok LGBT
Sumber :
  • VIVA/spectrum.com

VIVA – Warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, menggerebek satu pasangan homoseksual yang sedang berhubungan intim di salah satu rumah kos di wilayah itu. Keduanya berinisial MU (27 tahun) dan AL (28 tahun).

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Safriadi mengatakan, keduanya digerebek warga setelah pemilik kos mencurigai ada tamu pria yang kerap berkunjung ke kamar MU.

Awalnya pemilik kos kerap mendengar suara desahan dari dalam kamar MU. Setelah itu pemilik kos meminta warga untuk menggerebek kamar itu.

"Saat digerebek MU dan AS sedang melakukan hubungan badan, lalu warga menghubungi petugas untuk diamankan," kata Safriadi, Sabtu, 14 November 2020.

Dari hasil pemeriksaan dari keduanya, MU sudah berulang kali melakukan hubungan badan sejenis dengan orang yang berbeda. Bahkan ia juga sering mencari pria yang ingin berhubungan badan melalui media sosial.

"Dari pemeriksaan awal mereka sudah mengakui telah melakukan hubungan homoseksual. Bahkan si MU sudah sering," ujarnya.

Satpol PP tengah menelusuri kemungkinan komunitas gay yang diduga sudah mulai bermunculan di Banda Aceh. "Kemungkinan ada [komunitas gay],” katanya.

MU dan AS dijerat dengan qanun jinayat pasal 63 tentang homoseksual dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Kini keduanya ditahan di kantor Satpol PP dan WH Aceh, sementara aparat sedang menyiapkan berkas untuk diproses di pengadilan. (ren)

Baca: Barbuk Pesta Gay di Kuningan: Kertas Bertulis 'Cipok ke-2 dari Kiri'