Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan RUU Minol Lihat UU Cipta Kerja
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta pembahasan Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol atau RUU Minol dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja, terutama mengenai penanaman modal.
Menurut politikus Partai Golkar ini, pada paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 di mana di Pasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Azis di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2020.
“Dengan demikian undang-undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," tambahnya.
Selain itu, menurutnya, yang tak boleh dilupakan lainnya adalah dalam aspek perdagangan. Di mana pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi, sekitar Rp5 triliun setiap tahun.
Tak hanya itu, dia menjelaskan, harus dipertimbangkan juga nasib para pekerja di industri minuman beralkohol yang akan terdampak RUU Minol.
Meski begitu, mantan ketua Komisi III DPR RI ini mengimbau masyarakat agar tetap tidak mengonsumsi minuman beralkohol. "Saya mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apa pun," katanya.