KPK Tetapkan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Tersangka

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara, Agusman Sinaga, sebagai tersangka kasus suap. 

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah itu menetapkan Agusman menjadi tersangka baru kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Karyoto di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis 12 November 2020. 

Baca juga: Mendagri: Faktanya, Pengusaha Kesulitan Buka Usaha di Daerah

Karyoto menjelaskan, Agusman langsung ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 11 November hingga 1 Desember 2020. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menjerat 3 tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 Khairuddin Syah (KSS) alias Buyung; Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019 Puji Suhartono (PJH); dan anggota DPR dari PPP periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat, 4 Mei 2018.

Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)