Polri: Kasus Foto Wapres dengan Kakek Sugiono Masih Lanjut
- Istimewa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, mengatakan pihaknya telah melimpahkan tahap satu berkas penyidikan kasus penyandingan foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
"Sudah tahap I berkas, sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 9 November 2020.
Awi menyebut pihak polisi tetap mengusut kasus tersebut sampai saat ini. Terkait dengan pelapor yang sudah mencabut laporannya terhadap tersangka Sulaiman belum ada.
"Saya sudah cek kebetulan Subdit II Siber Bareskrim Polri yang tangani, kasus masih lanjut. Pokoknya sampai sekarang kasusnya masih lanjut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sulaiman dijerat pasal berlapis karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45A. Dan untuk Pasal 45 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta," kata Awi. (ase)
Baca juga: Jenderal Timur Pradopo, Eks TB 1 yang Sehari Dapat 2 Bintang dari SBY