Pekerja Migran Indonesia Dibekali Surat Sakti Berlogo Burung Garuda
- VIVA/Ngadri
VIVA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyebut, ada lebih dari 1.000 orang pekerja Indonesia bakal berangkat ke Hong Kong, Singapura, dan Taiwan. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah upaya hukum untuk melindungi hak-hak mereka.
“Tentu harapan kita bekerja dengan baik dan mereka dijamin hak-haknya sebagaimana perjanjian yang mereka tanda tangani,” kata Benny saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Senin, 9 November 2020
Benny berjanji, negara akan mengawasi dan mengontrol sepenuhnya mereka sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Mereka juga telah diberi pelatihan sesuai kebutuhan pekerjaan mereka di negara penempatan.
Sekarang pemerintah memikirkan agar ribuan pekerja itu berangkat dan mendapat perlakuan yang baik selama berada di negara asing. Benny memperkenalkan surat khusus dan resmi dari negara yang mesti dibawa oleh masing-masing pekerja migran (sebelumnya disebut tenaga kerja Indonesia alias TKI). Surat itu mesti diberikan kepada majikan atau pimpinan perusahaan tempat pekerja itu bekerja.
Dalam surat itu tertera gambar Burung Garuda yang menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga yang menerbitkan surat adalah BP2MI dan ditandatangani oleh kepalanya, Benny Ramdhani, mewakili negara atau pemerintah Republik Indonesia. “Artinya ini surat resmi negara,” kata Benny.
Surat itu, pada pokoknya, memuat pesan dari pemerintah Indonesia untuk menitipkan salah satu warga negaranya untuk bekerja di negara itu, sekaligus permohonan agar mereka dilindungi dan dipenuhi hak-haknya sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-perundangan di sana.
“Di sini (melalui surat resmi itu) kita ingin mengetuk hati bahwa mereka sudah memenuhi seluruh kompetensi yang dibutuhkan, maka mereka kita serahkan, kita titipkan. Dan kewajiban mereka (bangsa asing) untuk melindungi dan memenuhi semua hak pekerja kita selama di sana,” tuturnya.
Benny berharap, peristiwa-peristiwa pilu yang dialami oleh para pekerja migran Indonesia tidak lagi terulang. Ia menegaskan, para pekerja migran adalah devisa negara yang juga harus dijamin perlindungan maupun haknya.
“Negara, pemerintah, harus malu jika ada satu peristiwa yang tidak menyenangkan dialami oleh satu orang pekerja migran,” ujarnya.
“Kita tidak ingin membiarkan adanya eksploitasi, tindakan kekerasan fisik, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, yang semua itu bagian dari upaya mencederai perjanjian kerja,” Benny menambahkan.