Hotman Paris Beberkan Kasus Uang Nasabah Maybank Raib Rp20 Miliar
- Andrew Tito/VIVA.
VIVA – PT Bank Maybank Indonesia Tbk beberkan ke publik terkait kasus hilangnya uang nasabah sebesar Rp20 miliar. Kasus ini masih ditangani kepolisian dari Bareskrim Polri dan ditangani pengacara kondang Hotman Paris.
Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris, mengatakan pihaknya tidak membuat tuduhan atau pernyataan khusus yang bersifat menuduh, tapi mempergunakan hak jawab.
Hotman menjelaskan pihak Maybank menggunakan hak jawab karena kasus ini sudah disidik sejak lama oleh Mabes Polri yang terhitung dari bulan Mei 2020. Sesudah berkasnya hampir lengkap, tiba-tiba pihak pelapor membukanya ke para media.
Baca juga: BKPM Beri Rekomendasi 11 Ribu Pekerja Asing Masuk Indonesia
"Jadi ini bukan kasus baru. Kasus sudah hampir 5 bulan ya, kalau bulan Mei sudah 6 bulan, bahkan sudah diperiksa begitu banyak, maka dari pihak Maybank ada 21 kali surat panggilan," ujar Hotman dalam konferemsi pers yang diadakan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Utara, Senin 9 November 2020.
Hotman menegaskan, kasus ini memang sudah lama diperiksa, namun sampai hari ini tersangka baru satu, yakni pimpinan cabang berinisial A, yang baru dilakukan Berita Acara Perkara. Bahwa pelakunya hanya dia, itu pengakuannya.
"Itu sejarah singkat dari kasus ini," ujar Hotman.
Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol rekeningnya oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.
Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis, karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (ren)