Irjen Napoleon: Saya Dizalimi Statement Pejabat Negara
- Antara
VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte merasa dizalimi karena diseret ke dalam kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
Hal itu disampaikan Napoleon usai pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2020.
"Yang Mulia, dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," ujar Napoleon.
Napoleon siap membuktikan pernyataannya itu dalam sidang-sidang selanjutnya. Sebab, menurut dia, itu sangat penting untuk diklarifikasi.
"Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan tuduhan penerimaan uang. Saya siap untuk buktikan, didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," kata dia.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Irjen Napoleon menyebut dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice adalah rekayasa palsu.
Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Jenderal Timur Pradopo, Eks TB 1 yang Sehari Dapat 2 Bintang dari SBY