Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Jelas Beda dengan PKI

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pendeklarasian Partai Masyumi yang beberapa hari lalu telah dilakukan. Mahfud menilai tidak ada masalah jika Partai Masyumi dihidupkan kembali.

Dia bahkan membandingkan Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, dua partai itu memiliki perbedaan yang jelas.

"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata @mohmahfudmd di Twitter baru-baru ini dan dikutip pada Senin, 9 November 2020.

Mahfud menjelaskan, Partai Masyumi dahulu hanya pernah dibubarkan Presiden Sukarno atau Bung Karno. Saat itu, Bung Karno mengeluarkan penetapan presiden melalui PNPS Nomor 7 Tahun 1959 yang selanjutnya pada 1960 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960.

Baca Juga: Amien Rais Ingin Gabung Partai Ummat dengan Masyumi Reborn

Dengan keputusan itu, Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) tak diakui dan dibubarkan. Selanjutnya, Sukarno meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa.

"1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar krn tokoh2 yg dituding terlibat PRRI sdh lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," ujar Mahfud.

Kata Mahfud, Wirjono usai Sukarno tak lagi jabat Presiden RI, mengoreksi keputusan pembubaran Partai Masyumi itu keliru karena bertentangan dengan konstitusi. Meskipun sudah ada Masyumi yang baru, Mahfud menilai tidak ada kaitan organisasi dengan Masyumi yang lama.

"Tp stlh 6 thn kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bhw perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dgn Konstitusi. Meski bgt, jika nanti ada Masyumi lg tentu tak ada kaitan organisatoris dgn Masyumi yg dulu," kata Mahfud.

Sebelumnya, pendeklarasian Partai Masyumi dilakukan di Masjid Furqon, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 November 2020. Saat itu, pendeklarasian bertepatan dengan tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-75 Partai Masyumi.

Sejumlah tokoh hadir dalam pendeklarasian Partai Masyumi. Salah satunya pendiri Partai Ummat, Amien Rais. (ren)