Masuk Masa Tanam, Petani di Jateng Kesulitan Dapat Pupuk Bersubsidi
- Istimewa
VIVA – Para petani di Jawa Tengah khususnya Kabupaten Grobogan, Rembang, Pati, dan Blora mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi saat ini pada saat petani memasuki masa tanam. Banyak petani belum memperoleh Kartu Tani, formulir pembelian yang rumit, dan banyak penggarap lahan yang belum masuk data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) diantara masalah yang dikeluhkan.
Keluhan para petani itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Jawa Tengah (Jateng) III meliputi daerah Kabupaten Grobogan, Pati, Blora, Rembang, Evita Nursanty, dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media, di Jakarta, Senin, 9 November 2020.
“Ini harus menjadi perhatian kementerian terkait, untuk bisa mengalokasikan pupuk sesuai kebutuhan yang ada dan mengatasi kesulitan yang dihadapi di lapangan. Seperti di Kabupaten Grobogan, juga di Rembang, Pati dan Blora yang saat ini memasuki musim tanam, para petani mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi. Selain banyak yang belum dapat Kartu Tani, di sejumlah daerah banyak Kartu Tani justru tidak bisa dipakai,” kata Evita Nursanty.
Selain itu, kata Evita lagi, respon pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), menurut pengakuan para petani, relatif lambat untuk menyelesaikan permasalahan terkait Kartu Tani ini. Seharusnya, BRI bisa lebih cepat dan proaktif dengan mekanisme yang dibuat sederhana agar Kartu Tani sampai kepada petani.
Para petani juga mengeluhkan masih banyak lahan pertanian berupa lahan tegal yang belum masuk RDKK, begitu juga dengan para penggarap lahan hutan maupun penggarap Bondo Deso (tanah milik pemerintah desa) tidak didaftarkan di RDKK.
Kemudian meski saat ini pembelian pupuk bersubsidi dapat dilayani secara manual, akan tetapi formulirnya terlalu rumit dan harus ditandatangani oleh banyak pihak, mulai dari Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan, PPL, dan Koordinator Penyuluh Pertanian. Petani. “Kita harusnya bisa membuat mekanisme yang simpel,” sambung Evita.
Dikatakan, awal musim tanam yang serentak mengakibatkan terjadinya antrean yang padat di Gudang Lini 3 hal tersebut mengakibatkan pengecer kesulitan dan menghambat pendistribusian. “Pihak pengecer memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan peraturan tertib administrasi yang pelaporannya dilakukan secara harian,” ucap Evita.
Berdasarkan kondisi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan tersebut, petani kemudian memohon agar penyaluran pupuk bersubsidi kembali pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Menurut Evita lagi, adapun untuk penerapan distribusi pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani diperlukan estimasi waktu 1 tahun untuk mempersiapkan kelengkapannya, seperti validasi eRDKK, pelayanan perbankan, dan kesiapan petani.
Mengacu pada SE Kementan RI mulai 1 September 2020, pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani harus dilakukan dengan menggunakan kartu tani. Ternyata surat itu dinamis, pupuk bersubsidi bisa diambil petani dengan manual. Namun harus sesuai dengan e-RDKK. Untuk mekanismenya, petani harus menggunakan Formulir (Form) pembelian. Form tersebut sesuai dengan jatah yang ada di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Baca juga: Kabaharkam: Sirkuit Mandalika Buat Nama Indonesia dan NTB Mendunia