Mahasiswa Cipayung Plus Beberkan Alasan Menolak UU Cipta Kerja
- Istimewa
VIVA – Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus merasa tidak puas atas penjelasan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam debat terbuka, di PP PMKRI, Rabu, 4 November 2020.
Dalam debat terbuka itu, delapan organisasi mahasiswa Cipayung Plus menyampaikan berbagai alasan keberatan disahkannya UU Cipta Kerja, yang dinilai bukan sebagai payung hukum untuk kemajuan perekonomian Indonesia tetapi hanya sebagai kitab suci bagi kepentingan-kepentingan tertentu untuk melegalkan bisnisnya.
Hal ini tercermin dari mulai pembahasan dan penyusunan UU Cipta Kerja yang tidak melibatkan partisipasi publik. Para pimpinan Cipayung Plus ini pun menyayangkan ketidakhadiran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang tidak menerima undangan mereka.
Ketua Umum KMHDI, I Kadek Andre Nuaba menyayangkan ketidakhadiran sosok yang mengatakan demo mahasiswa ditunggangi, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Masih kami tunggu pak Airlangga untuk dapat debat dengan kami organisasi Cipayung Plus. Jika demo dibilang anarkis, kenapa kita ajak diskusi representasi pemerintah tidak hadir,” kata dia.
Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Susanto Triyogo mengkritisi proses penyusunan hingga pengesahan UU kontroversial itu yang dinilai tertutup. Sehingga dinilai mencederai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh Indonesia.
"Kita melihat UU ini disembunyikan, baik itu dalam konteks kemudian bagaimana pekerjaannya, pembahasannya, sampai kemudian kita lihat penandatanganannya dari DPR sampai kemudian Presiden (Jokowi) tanda tangani di pukul yang cukup malam ketika itu. Kita sangat sayangkan dalam konteks demokrasi ini menjadi hal yang mencederai demokrasi," tuturnya.
Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang mengatakan, UU Cipta Kerja ini dari awal sudah cacat prosedural dalam pembuatannya dari mulai diketok DPR hingga ditandatangani oleh Presiden.
"UU Cipta Kerja seharusnya memudahkan berusaha dan memangkas regulasi bukan malah menerbitkan aturan lebih lanjut yang membuat pembengkakan regulasi," kata dia.
Agus menyoroti terkait pengelolaan izin sektor lingkungan yang terkesan sangat tersentralisir, di mana kewenangan penetapan Amdal dan uji kelayakan lingkungan dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksananya saja. “Ini tentu tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945,” kata dia.
Ia pun mempertanyakan UU Cipta Kerja ini tidak mengatur mengenai pemulihan sumber daya alam yang sudah dikeruk manfaatnya oleh negara. Padahal, dalam Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan seisi alamnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Tentu, bukan rakyat pada saat ini saja tetapi juga keberlanjutan kehidupan selanjutnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arya Kharisma menilai masalah kemudahan perizinan dan upaya menarik investasi tidak cukup menjadi landasan bagi UU Cipta Kerja masuk ke semua lini.
"Soal investasi, kenapa akhir-akhir ini dibilang butuh menarik investasi, tapi kondisinya baik, naik terus. Ironisnya ini tidak beriringan dengan daya serap tenaga kerja. Sudah bahan baku tidak diambil dari dalam negeri, serapan tenaga kerjanya juga tidak besar," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Benidiktus Papa menyoroti pengebirian aturan mengenai lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja.
Adapun Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Corneles Galanjinjinay menilai UU Cipta Kerja sebaiknya disebut UU kemudahan investasi karena substansinya yang lebih memudahkan investasi, bukannya menciptakan lapangan kerja. “Di mana substansinya terkait soal investasinya saja meragukan,” katanya
Di akhir sesi debat, kelompok Cipayung Plus menyampaikan closing statement yaitu “Jika mengingat dokumen sejarah Cipayung tentang Indonesia yang kita cita-citakan. Maka, UU Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan maksud Indonesia yang kita cita-citakan," tutur Agus Mulyono.
Baca juga: Bahlil Terima Tantangan Mahasiswa Cipayung Plus Debat UU Ciptaker