Koordinator MAKI Beri Rp1 Miliar buat Hadiah Pemburu Harun Masiku
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku sudah memberikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya. KPK tengah melakukan proses penganalisaan apakah uang itu bagian gratifikasi atau tidak.
Boyamin bercerita, ia diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK. Selain itu, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) turut mendampingi.
"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin. Ya di-BAP lah. Uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2020.
Baca juga: Habiburokhman Pastikan Habib Rizieq Pulang Tak Ada Masalah Hukum
Sebelumnya, Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya dari teman lama terkait penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra. Ia kemudian melaporkannya kepada KPK.
Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin mengaku sudah menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uang itu. Uang itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.
"Saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," ujarnya.
Sebagai gantinya, ia meminta duit setara Rp1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku dalam keadaan hidup.
Politikus PDIP itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rp850 juta agar melenggang ke Senayan.
Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun hingga kini belum dapat diketahui. Dia masih buron.
"Untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal, yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun masiku," kata Boyamin. (ren)