Jumhur dan Syahganda Dijenguk Aktivis ProDem, Ada Iwan Sumule
- twitter/ @motizenchannel
VIVA – Sebuah foto viral menggambarkan saat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan M Jumhur Hidayat dibesuk oleh para aktivis Pro Demokrasi (ProDem) di Gedung Bareskrim Polri.
Kedua tahanan itu dijenguk pada Rabu kemarin, 4 November 2020. Terlihat, Ketua ProDem Iwan Sumule dan Don Adam ikut dalam rombongan untuk membesuk tokoh aktivis yang ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Baca juga: Pejabat Istana Beri Jaminan UU Cipta Kerja Banyak Bantu UMKM
Seperti diketahui, Jumhur, yang sempat menjabat Ketua BNP2TKI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Syahganda ditahan dengan mengacu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Aktivis ProDem yang dipimpin @KetumProDem Iwan Sumule, didampingi @DonAdam68, Mokhtar Sindang dan lain-lain membesuk dua pejuang rakyat, bangsa dan demokrasi yang tegabung di KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka dipenjara atas tuduhan UU ITE,” tulis akun Haris Rusly Moti dikutip VIVA, Kamis 5 November.
Selain itu, akun Don Adam juga memamerkan foto bersama rombongan aktivis ProDem. Tampaknya, ada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi memakai baju kemeja putih polos sedang bincang dengan Iwan Sumule, selaku Ketua ProDem.
“Menjenguk senior ProDem @jumhurhidayat dan @syahganda bareng Kaka @KetumProDem dkk yang lain. Bersama @syahganda dan @jumhurhidayat, kami akan tetap mengawal demokrasi,” tulis akun Don Adam.
Diketahui, sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi.
Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dijerat Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancamannya 10 tahun.
Sementara, Syahganda Nainggolan dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. (ren)