Komjen Ari Dono, Jenderal Polisi yang Umumkan Ahok Jadi Tersangka

Komjen Pol Ari Dono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Ada Pengumuman penting disampaikan oleh jenderal bintang tiga yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim, Komisaris Jenderal (purn) Ari Dono Sukmanto. Informasi luar biasa ini tentang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ditetapkan jadi tersangka pada 16 November 2018 silam.

Keputusan yang tak mudah untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta saat itu menjadi tersangka kasus penistaan agama surat Al-Maidah saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada September 2016.

Semua stasiun televisi menyiarkan secara langsung tentang pengumuman ini. Mata publik tertuju pada Komjen Ari Dono. Pengumuman itu disampaikan saat gelar perkara penyelidikan kasus Ahok. Semua unsur dihadirkan dari Ombudsman, Kompolnas, terlapor, pelapor hingga FPI.

Gelar perkara terbuka seperti ini baru pertama kali dilakukan oleh polisi lantaran kasus tersebut menjadi perhatian publik yang cukup besar. Ahok pun diseret ke meja hijau. Proses persidangan berjalan cukup dramatis dengan menghadirkan beberapa tokoh diantaranya KH. Ma'ruf Amin, hingga Habib Rizieq Shihab.

Majelis hakim pun membuat kesimpulan. Ahok dinyatakan bersalah dan mesti menjalani hukuman penjara. Tak lama dri putusan itu, Ahok ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Sejarah besar soal masih diingat betul oleh pria kelahiran Bogor, 23 Desember 1961 hingga dia pensiun. Selain kasus Ahok, Ari Dono juga punya prestasi gemilang membongkar sejumlah kasus besar di antaranya terungkapnya penyelundupan narkoba 1,6 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau pada 20 Februari 2018.

Selain itu perkara penipuan biro perjalanan umrah, First Travel. Ari yang lulus Akademi Kepolisian tahun 1985 ini meminta anak buahnya menangkap bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. Jumlahnya tidak sedikit, ada puluhan ribu jemaah yang ditipu. Bos First Travel diduga menggunakan Rp 127 miliar dana setoran jemaah umrah untuk kepentingan pribadi. 

Hingga kasus besar soal vaksin palsu. Pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina ditangkap karena menjual vaksin palsu. Pasangan ini mem-posting harta kekayaan mereka, seperti mobil Pajero Sport dan rumah megah di Kemang Pratama Residence, di media sosial.

Vaksin palsu yang diketahui beredar berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di antaranya vaksin Engerix B, Pediacel, Euvax B, Tripacel, Tyberculin PPDRT 23, serta vaksin BCG. Dari hasil penelusuran (BPOM), penyebaran vaksin palsu ditemukan di 9 daerah, yakni Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkalpinang, dan Batam.

Kemampuan Ari di bidang resere tidak hisapan jempol. Dia patut diberi apresiasi setinggi-tingginya lantaran kerja yang tidak main-main. Semua kasus besar terungkap. Ari kemudian dilirik untuk mendapat hadiah berupa kenaikan jabatan menjadi Wakapolri pada 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019.

Sejumlah tanda kehormatan diberikan kepada Ari, di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Bhayangkara Nararya, SL. Kesetiaan XXXII, SL. Kesetiaan XXIV, SL. Kesetiaan XVI, SL. Kesetiaan VIII, SL. Jana Utama, SL. Ksatria Bhayangkara, SL. Karya Bhakti, SL. Dwidya Sistha, SL. Dharma Nusa, SL. Santi Dharma dan SL. Bhakti Nusa

Ari Doni juga tercatat pernah menjabat di hampir seluruh kantor polisi di Indonesia. Lulus dari Akpol, Ari ditempatkan menjdi Kanit Sabhara Polres Banjar tahun 1985. Hingga dia masuk ke Mabes Polri dan punya jabatan penting yakni Dirtipidum Bareskrim Polri, Sahlijemen Kapolri, Wakabareskrim, Kabareskrim, Wakapolri hingga Plt Kapolri.

Baca juga: Jenderal BHD, Eks Kapolri yang Terseret Kisruh Ayu Ting Ting