Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Kota Bandung Dihukum 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat.
Majelis Hakim menyatakan Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti. Pun, bila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman pidana penjara terhadap Herry Nurhayat ini sesuai dengan tuntutan jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut Herry membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar subsider 1 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 4 November 2020.
Atas putusan tersebut, Ali mengatakan, Jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Begitu juga dengan Herry Nurhayat selaku terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," kata Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI