Pernikahan Anak di Jatim Meningkat, Kekerasan 1.358 Kasus
- U-Report
VIVA - Jumlah perkawinan anak di Jawa Timur tahun ini meningkat dibandingkan 2019. Jumlah kasus bisa bertambah karena banyak pernikahan terjadi secara siri.
Sementara itu, kekerasan terhadap anak mencapai lebih dari seribu kasus selama pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Baca juga: Pulau Jawa Tertinggi Angka Kasus Perkawinan Anak di Indonesia
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto, menjelaskan, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Jatim, tercatat sebanyak 6.084 perkawinan anak terjadi hingga November 2020 di Jatim. Jumlah itu bertambah dari tahun sebelumnya, yakni 5.127 perkawinan.
"Ini adalah pernikahan anak yang laki-laki di bawah usia 19 tahun, kemudian wanitanya di bawah usia 16 tahun," kata Andriyanto kepada wartawan pada Rabu, 4 November 2020.
Ia mengatakan, sangat mungkin jumlahnya lebih banyak dari data yang diterima DP3AK. Sebab, banyak anak-anak di Jatim yang menikah atau dinikahkan secara siri, tanpa dicatatkan di instansi terkait.
"Dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat,” tutur Andriyanto.
Selain perkawinan anak, ia juga menyampaikan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi COVID-19. Merujuk data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) hingga 2 November 2020, angkanya mencapai 1.358 kasus.
Andriyanto menyebut hal itu menjadi persoalan tersendiri dan harus segera diselesaikan. Tentu saja diperlukan peran semua elemen, tidak hanya pemerintah.
"Kalau ini tidak bisa kita tangani, maka bisa menyebabkan persoalan konflik sosial, persoalan anak berhadapan dengan hukum dan persoalan perkawinan anak serta seterusnya,” ujarnya.