Tengku Zul Nilai Orde Baru Lebih Ramah ke Ustaz Penceramah

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain
Sumber :
  • ILC tvOne

VIVA – Ustaz Tengku Zulkarnain mengatakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebaiknya tidak disalahgunakan untuk menyasar orang-orang yang memiliki sikap kontra kepada pemerintah. Menurutnya, jika pihak "lawan" dihukum dengan suatu kesalahan maka pihak "kawan" pun harus dihukum jika melakukan kesalahan yang sama. Walau Ustaz tersebut tak menjelaskan gamblang yang dia maksud dengan kawan dan lawan dalam konteks itu.

"Sekarang ini rezim banyak ustaz dicoret tidak boleh berbicara di BUMN. Bukan saya saja, semua yang dianggap oposisi. Ini luar biasa sekali ustaz dilarang ceramah," kata Tengku Zulkarnain yang biasa disebut Tengku Zul dalam diskusi ILC tvOne, Selasa 3 November 2020.

Dia membandingkan ketika era Presiden Soeharto alias Orde Baru hingga Presiden SBY, saat para ustaz kata dia masih diizinkan memberikan ceramah di kantor-kantor pemerintah tanpa adanya pembatasan. Bahkan klaim dia, sekeras apa pun di era Orde Baru, para ustaz hanya disarankan agar isi ceramah dan tak menyinggung ranah pribadi.

"Kalau Habieb Rizieq ditangkap itu sah. Tapi kalau ustaz dilarang ceramah ini ada urusan apa, melanggar UU apa? Kalau ustaz ceramah salah, tangkap oke saja. Tapi kalau dilarang ceramah ini kan namanya membunuh hak asasi," ungkap Wasekjen MUI itu.

Selain itu, Tengku Zul juga menyinggung hukuman yang diganjarkan pada para pelanggar UU ITE. Menurutnya sangat tidak adil ketika koruptor kelas kakap merugikan negara dengan korupsi bernilai miliaran namun dihukum lebih ringan dibandingkan para terdakwa yang dijerat dengan Undang Undang (UU) ITE.

"Kan aneh itu ada tokoh nyolong miliaran, hukuman 1,5 tahun. Ada rakyat salah ketik di medsos malah dua tahun. Ini tidak boleh nanti masyarakat tidak percaya. Kalau masyarakat tidak percaya, hancur negara ini," kata dia lagi.