KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan tiga tersangka baru kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Mereka antara lain Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Tersangka Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

Untuk kasus korupsi di PT DI itu, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.

Ketiga tersangka diduga menerima masing-masing untuk tersangka Arie sebesar Rp9.172.012.834, tersangka Didi Rp10.805.119.031, dan tersangka Ferry Rp1.951.769.992.

Alexander mengatakan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara yang sama juga telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.

Budiman pernah jabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Selain itu, dua terdakwa yang saat ini menjadi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. (ase)

Baca: TNI AL Punya Helikopter Antikapal Selam, Semua Buatan Dalam Negeri