Masyarakat Diminta Pahami UU Cipta Kerja, Jangan Terhasut Hoax
- Antara/ Septianda Perdana
VIVA – Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Anggota Badan Legislatif DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan UU Cipta Kerja ini sangat berpihak pada kepentingan masyarakat. Semestinya masyarakat ikut mendukung UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Jokowi itu setelah disetujui parlemen 5 Oktober 2020 lalu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut meminta masyarakat untuk tidak termakan hoax mengenai UU Cipta Kerja. Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa 3 November 2020.
Menurut Hendrawan, setelah ditandatangani Presiden, tugas pemerintah adalah menyosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoax.
"Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya," ujarnya.
Hendrawan menambahkan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tujuan UU Cipta Kerja (UU Cipatker) untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. "Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah," ujar Sri. (ren)