Kemensetneg Perbaiki Kekeliruan di UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria (kiri) menerima naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Merdeka Jakarta pada 19 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Sejumlah kekeliruan ditemukan di Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang baru diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, atas kekeliruan tersebut pihaknya melakukan review. Termasuk berkomunikasi dengan Kesekjenan DPR.

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.  Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal  DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno, dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020

Dia mengatakan, kekeliruan yang terjadi di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut tidak mengubah substansi dari isi perundang-undangan itu. Hanya bersifat teknis saja.

Kejanggalan salah satunya terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Padahal tidak ada dalam UU tersebut. Pratikno mengakui adanya kekeliruan itu sehingga ke depan tidak akan ada kesalahan seperti ini.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," katanya.

Baca juga: PDIP: Lembar Pertama UU Cipta Kerja Sudah Keliru, Enggak Masuk Akal