Refly Harun Temui Polisi untuk Diperiksa Kasus Gus Nur Kritik NU
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Pakar hukum tata negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kedatangan Refly, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Rahaja alias Gus Nur.
"Saya hadir menemui penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Refly di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2020.
Namun, Refly meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan judgement terhadap konten yang dipersangkakan kepada Gus Nur terkait diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media elektronik. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Jadi, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan. Jadi, jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," ujarnya.
Dalam dunia Youtuber, lanjut Refly, kolaborasi bentuk video interview adalah hal biasa. Sementara, terkait kasus Gus Nur juga tidak hanya berbicara soal yang diperkarakan tapi juga banyak hal. Namun, ia tidak memancing Gus Nur untuk mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.
"Dengar enggak rekaman dia ngomong? Kan Gus Nur bilang, ditanya siapa pun kalau soal itu dia akan jawabnya sama. Jadi, salahnya di mana karena ketika orang lain nanya ya dia akan jawab yang sama. Kalau namanya mancing, itu adalah dia terjebak," jelas dia.
Diketahui, Gus Nur ditangkap aparat di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur ditangkap atas sejumlah laporan yang salah satunya dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama era Ketua Umum Said Aqil Siradj serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP. (ren)
Baca Juga: 2 Fakta Ujaran Kontroversial Gus Nur yang Bikin Murka Elite NU