Sidang Jaksa Pinangki, Hakim Tegur Pejabat Imigrasi Saksi JPU

Pengadilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegur keras saksi dari pihak imigrasi Danang Sukmawan, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Teguran itu terkait data yang disampaikan Danang yang juga Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM dalam persidangan dipandang tidak valid.

Baca juga: Sah Sudah Omnibus Law Jadi UU Ciptaker, Cek Pasal-pasalnya

“Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu, 4 November 2020 jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai paspor,” kata Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto disela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 2 November 2020.

Kemarahan hakim berawal saat saksi Danang tak bisa menjelaskan perihal Standard Operation Procedur (SOP) keimigrasian. Terutama terkait pencantuman foto dalam data identitas atau dalam paspor seseorang yang melewati perbatasan.

Sebab, berdasarkan data, tidak semua foto paspor berhasil di-scan di data perlintasan keimigrasian. Tak cuma itu, Majelis juga kembali memarahi saksi saat menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban human error.

“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” kata Majelis Hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, menegaskan teguran keras hakim kepada saksi dari pihak imigrasi sangatlah logis. Sebab, alat bukti yang dihadirkan JPU, terutama terkait data perlintasan imigrasi, baik itu Pinangki Sirna Malasari dan yang lainnya ternyata tidak valid.

Karena itu, penasihat hukum Pinangki menanyakan ke pihak saksi imigrasi untuk mencocokkan data-data. “Data perlintasan kok bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat dan 11 kali pulang. Kok enggak pulang satu. Ini kan aneh dan enggak masuk akal,” ujarnya.

Aldres juga sulit menerima alasan pihak imigrasi  yang sering mengatakan terjadi human error. Untuk itu, penasihat hukum Pinangki meminta melalui majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk membuka data ke pihak imigrasi, termasuk data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma.

Menurutnya, upaya membuka data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma sangat penting. Karena menurut JPU, Heriyadi Angga Kusuma ini yang memberikan uang ke Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.

“Itu kan menurut dakwaan JPU. Sementara, Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” ujarnya.

Aldres mengaku mendapat informasi Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya, sedang berada di luar negeri untuk keperluan berobat.

Karena itu, demi mencari kebenaran materil maka JPU harus membuka data Heriyadi Angga Kusuma ini agar persoalan ini menjadi terang benderang.

“Agar bersama-sama mencari kebenaran materil maka mari kita buka data. Benar gak sih, Heriyadi Angga Kusuma ditanggal yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU memberi uang. Kalau ternyata pada tanggal yang disebutkan, dia sedang berada di luar negeri maka JPU harus mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan. Jadi memang, surat dakwaan ini memang, kurang bukti, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldres juga mempertanyakan isi surat dakwaan yang menyebut Heriyadi Angga Kusuma memberi uang kepada Andi Irfan Jaya di Senayan City. Padahal, Heriyadi tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal.

“Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanyakan hal itu. Dan juga tidak jelas, Andi Irfan Jaya memberi uang ke Ibu Pinangki. Di mana dan kapan pemberian uang itu, juga tidak jelas,” kata Aldres.

Majelis Hakim jelas Aldres sebenarnya juga minta data perlintasan ke JPU. Namun terang dia, JPU justru berdalih dengan alasan tak punya kewajiban untuk memenuhui permintaan kuasa hukum.

Padahal, tekan Aldres, kalau sama-sama punya itikad baik dalam mencari kebenaran materil, apa salahnya menghadirkan bukti data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma ini ke muka persidangan.

“Bukankah kalau pada tanggal yang disebutkan, Heriyadi Angga Kusuma ini ternyata di Indonesia, kan bisa membantu JPU juga,” ujarnya.

Aldres juga menyayangkan sikap JPU yang takut menghadirkan data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma. Padahal, jaksa punya kewenangan lebih dari kami penasehat hukum

“Ini yang kami sayangkan. Kok jaksa enggak mau sih? Jaksa kan punya kewenangan lebih dari kami,” kata dia.

Lebih jauh, Aldres juga mengungkap sejumlah beberapa data imigrasi terkait perlintasan. Terutama menyangkut Pinangki yang tidak tertuang dalam BAP. Alasannya, tidak terekam dalam server imigrasi.

“Ini sangat sangat aneh, apalagi kalau semuanya karena alasan human errornya system di imigrasi,” imbuhnya.  (ase)