Perbaikan Kualitas Udara Jakarta, Vital Strategis: Tak Bisa Instan

Ilustrasi udara di Jakarta
Sumber :
  • Instagram/@jakarta_aqi

VIVA – Dalam acara peresmian komitmen kolaborasi bertajuk Jakarta Clean Air Partnership secara virtual, Rabu (23/9/2020), Vice President of the Environmental Health Division Vital Strategies, Daniel Kass mengatakan bahwa tidak ada perbaikan instan untuk meningkatkan kualitas udara. 

“Kita memulainya dari mengetahui lebih dalam tentang sumber pencemar, dampak kesehatan dan sosial pada masyarakat, juga potensi manfaat dari pengurangan emisi suatu sektor sangat penting untuk mencari solusi yang lebih baik dan hemat biaya. Kami senang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merancang strategi peningkatan kualitas udara Ibu kota melalui ilmu pengetahuan yang solid, kebijakan, dan komunikasi strategis yang berkelanjutan dan efektif,” kata Daniel.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, mengungkapkan, kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah dan publik diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Pengelolaan kualitas udara akan lebih optimal bila dilakukan secara terpadu dengan mengkombinasikan regulasi, kesadaran serta peningkatan kapasitas dan kemitraan dari pemangku kepentingan termasuk akademisi, masyarakat maupun NGO untuk sama-sama berkontribusi meningkatkan kualitas udara. Ini bukti komitmen kita untuk udara Jakarta yang lebih bersih," ujar Andono.

Kemitraan ini dibangun berdasarkan berbagai lokakarya dengan pemangku kepentingan yang sudah dilakukan sejak 2019 untuk meningkatkan kesadaran pemerintah dan publik atas polusi udara sebagai masalah kesehatan masyarakat yang kritis. 

Sebagai bagian dari tujuan untuk mengurangi polusi PM2.5 dan meningkatkan transparansi tentang masalah polusi udara.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada bulan Juli 2020 dan saat ini sedang menyusun revisi terkait Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan revisi ISPU dengan memasukan parameter PM2,5 didalam perhitungan. 

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2019 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tetang Pengendalian Kualitas Udara, dimana terdapat 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, yaitu:

1. Memastikan usia kendaraan angkutan umum tidak lebih dari 10 tahun dan lulus uji emisi serta melakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

2. Perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum masal pada 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif mulai pada tahun 2019.

6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung.

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.