Babak Baru Kasus Moge Anarkis, Polisi Serahkan SPDP ke Kejaksaan
- VIVA/ Andri Mardiansyah
VIVA – Insiden pengeroyokan yang dilakukan kelompok geng motor Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) terhadap dua anggota TNI aktif dari satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatra Barat, memasuki babak baru.
Jajaran Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Senin 2 November 2020 menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri. Penyerahan berkas SPDP itu turut dihadiri Dandim 0304 Agam, yang mewakili korban pengeroyokan, dan Pjs Wali Kota Bukittinggi.
"Berkas yang diserahkan untuk lima tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur dan untuk proses hukum anak ini, akan didampingi Bapas kelas IIA Bukittinggi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Senin 2 November 2020.
Baca juga: Terungkap, Peran Tersangka Dorong Intel TNI Sampai Jatuh
Selain itu kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa Sepuluh saksi. Saksi itu terdiri dari, pengendara Moge, saksi di lokasi kejadian, saksi korban dan anggota Polisi.
Sementara, untuk kelengkapan dan keabsahan surat kendaraan, sampai saat ini masih dilakukan pengecekkan oleh unit Satuan Lalu Lintas. Tercatat, ada 13 unit Harley-Davidson dan 1 Unit Yamaha X-Max yang diamankan.
“Kelengkapan dan keabsahan surat-surat masih di cek oleh unit Satuan Lalu Lintas,” kata AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Resor Kota Bukittinggi kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial TR (33 tahun). Penetapan Tersangka tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Dua personil TNI Kodim 0304/Agam.
Dengan demikian, sudah lima anggota geng motor itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B (16 tahun) S (49 tahun), HS (48 tahun) JAD (26 tahun) dan TR (33 tahun). (ren)