Pilkada 2020, Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Tertinggi

Mendagri Tito Karnavian (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi peringatan kepada 67 kepala daerah terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Salah satu kepala daerah yang ditegur yakni Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ternyata, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat bahwa secara kewilayahan di Provinsi NTB memang tertinggi dan terbesar terjadi pelanggaran netralitas ASN terkait Pilkada serentak 2020. Hal itu baik sebelum ditetapkan maupun setelah ditetapkan pasangan calon seperti sekarang ini.

Komisioner KASN, Arie Budiman mengatakan secara akumulasi memang NTB tertinggi kedua jumlah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Menurut dia, pihaknya merekomendasikan ada 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB.

“Ini bukan Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” kata Arie kepada wartawan pada Senin, 2 November 2020.

Baca juga: Bos HDCI Sebut Polisi Salah Paham soal Pengawalan Moge

Arie mengatakan pihaknya bakal mengawasi ketat terhadap wilayah yang terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN tinggi saat Pilkada 2020. Namun, ia mengingatkan bahwa ASN sudah dilarang secara tegas dalam aturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Sanksinya itu ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.

Jadi, kata Arie, tidak ada alasan bagi ASN untuk tak memahami aturan tersebut bahwa ASN itu harus netral. Hanya saja, kata dia, memang tak bisa dipungkiri bahwa ada motif-motif yang faktanya terjadi ASN ikut campur dalam kegiatan Pilkada 2020.

Contohnya, salah satu pasangan calon merupakan keluarga dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yakni mantan pejabat BPKAD NTB, Dewi Noviany sebagai calon Wakil Bupati Sumbawa pada Pilkada Kabupaten Sumbawa.

“Misalnya seorang ASN ingin mempertahankan jabatannya, atau ingin dapat jabatan baru promosi, atau kalau di daerah yang disampaikan (Sumbawa, NTB) ada hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. Jadi, siapa pun calon-calon gubernur petahana atau baru, yang dilarang itu mobilisasi ASN,” jelas dia.

Di samping itu, Arie mengapresiasi dan mendukung langkah Menteri Dalam Negeri yang menegur atau memberi peringatan kepada 67 kepala daerah yang enggan menindaklanjuti rekomendasi dari KASN terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020.

“Itu adalah rekomendasi KASN atas pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN tang terjadi. Ketika mereka (Pejabat Pembina Kepegawaian) tidak memberikan sanksi karena lalai, atau punya konflik kepentingan barangkali itu pendukungnya. Ini kewenangan Kemendari yang memberikan peringatan dan sanksi,” katanya.

Sementara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan surat Menteri Dalam Negeri yang menegur 67 kepala daerah itu halnya atensi kepada PPK daerah (gubernur, wali kota dan bupati). Sebab, masing-masing daerah tersebut terdapat pengaduan pelanggaran netralitas ASN.

“Jadi ada pengaduan pelanggaran netralitas ke Bawaslu, kemudian dianalisa dan evaluasi. Jika hal tersebut melibatkan ASN, maka oleh Bawaslu disampaikan kepada KASN. Jika hasil anev KASN ternyata terbukti ada pelanggaran, maka KASN menyurati PPK agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan level pelanggaran,” jelas Tumpak.

Menurut dia, surat teguran atau peringatan yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah ini sebagai tindak lanjut dari SKB lima Pimpinan kementerian/lembaga terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. “Dalam SKB lima pimpinan kementerian/lembaga, antara lain terwujudnya Pilkada berkualitas,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ada 67 kepala daerah yang ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2020. Di antaranya Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau,Gubernur Lampung, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubwrnue Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Gubernur Sulawesi Utara. (ren)