Belasan Moge Pengeroyok Anggota TNI Disita Polisi

Klub Moge aniaya prajurit TNI viral di medsos
Sumber :
  • VIVA / Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA –  Selain menahan empat anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang mengeroyok dua anggota TNI, polisi juga mengamankan 13 unit Harley-Davidson dan satu Unit Yamaha X-Max. Belasan motor gede alias moge itu disita polisi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan penyitaan ini juga untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan bermotor.

"Pengecekan koordinasi dengan Kasat Lantas,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Senin, 2 November 2020.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih memeriksa seluruh tersangka yang sebelumnya sudah ditahan. Empat tersangka yang ditahan itu ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan itu.

Pun, seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Markas Polres Kota Bukittinggi. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap seseorang.

Seperti diketahui, viral aksi pengeroyokan terhadap dua anggota TNI oleh sekelompok pengendara moge Harley Davidson. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan itu terjadi pada Jumat sore 30 Oktober 2020 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tepatnya di Simpang Tarok.

Selain mendorong hingga tersungkur dan menendang bagian kepala anggota TNI itu, salah satu oknum pengendara moge sempat menyampaikan kalimat ancaman akan menembak.

“Saya akan tembak kamu, ha. Goblok kamu,” demikian kata salah seorang pengendara moge itu.

Sebelumnya, dua anggota rombongan moge dinaikkan statusnya menjadi tersangka adalah H (48) dan J (26). Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka H diduga melakukan pemukulan terhadap Serda Mistari sebanyak tiga kali.

"Berdasarkan keterangan dari saksi A (rombongan moge) dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV (Closed Circuit Television) toko di TKP, (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Minggu, 1 November 2020.

Untuk tersangka J, berdasarkan keterangan dari saksi A, melakukan pemukulan terhadap Serda Mistari dan Serda Muhamad Yusuf. Hal ini dikuatkan oleh video rekaman kamera CCTV yang didapat dari toko di lokasi kejadian.

Kedua tersangka ini pun telah menyusul dua tersangka sebelumnya, yaitu MS (49 tahun) dan B (18 tahun) ke dalam bui. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bukit Tinggi. (ase)

Baca Juga: Peran Dua Tersangka Pengendara Moge yang Aniaya Anggota TNI AD