Jadi Rp1,8 Juta, UMP 2021 di Jatim Diklaim Naik Paling Besar

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Pengupahan Jatim
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan buruh di Jawa Timur senang karena Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.

Kenaikan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021. Dewan pengupahan yang terdiri dari Pemprov Jatim, serikat buruh dan pekerja serta pengusaha dan perusahaan telah melakukan rapat hampir dua pekan.

Rapat itu untuk menentukan UMP naik agar tidak tunduk dengan surat edaran Menaker Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, perihal tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Karena pandemi COVID-19.

"Karena naik atau tidak ditentukan oleh dewan pengupahan di provinsi masing-masing. Karena akurasinya jauh lebih tepat. Untuk itu, setelah kita bersidang 2 Minggu, kita memutuskan ibu Gubernur harus mengambil langkah cepat dan cerdas. Yaitu tidak memenuhi surat edaran Menaker yang meminta tidak naik," kata Ahmad Fauzi, Minggu, 1 November 2020. 

Baca juga: Gempa di Bandung, BMKG Nyatakan Belum Ada Aktivitas Susulan

Tuntutan dari buruh akhirnya disetujui oleh dewan pengupahan Jatim. UMP 2021 naik sebesar Rp100 ribu. Dari sebelumnya pada tahun 2020 sebesar Rp1.768.000 kini menjadi sebesar Rp1.868.777 pada 2021. Kenaikan dengan presentase 5,6 persen ini bahkan diklaim yang terbesar di Indonesia dalam situasi pandemi COVID-19.

"Ibu gubernur (Khofifah) sepakat naik nilainya Rp100 ribu presentasenya 5,6 persen. Di Indonesia 26 provinsi tidak naik. Dan Insya Allah di Jatim terbesar di Indonesia. Kenapa Rp100 ribu, karena industri dan UMKM di Jatim harus tetap ada. Saya rasa Insya Allah bisa (meredam demo) karena kita keluar dari kungkungan itu (surat edaran Menaker) dari tidak naik menjadi naik," ujar Ahmad Fauzi. 

Setelah berjuang agar UMP tetap naik di 2021, selanjutnya, para buruh akan berbicara dengan sejumlah stakeholder di Jatim. Mereka ingin Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga naik. Jika pemerintah Kota/Kabupaten sepakat UMK naik, mereka akan mengawal ke dewan pengupahan Jatim agar Gubernur Jatim juga menyetujui UMK naik. 

"Kita akan sesuaikan dengan kondisi, ke mana arah kebijakannya. Kalau UMP naik bagaimana UMK arahnya naik atau tidak. Kita lihat dua pekan lagi kita diskusikan mudah-mudahan UMK tidak jauh dari UMP. Harapannya naik di kabupaten/kota. Selanjutnya disidangkan ke dewan pengupahan dan diajukan ke Gubernur untuk segera disahkan, mudah-mudahan naik," tutur Ahmad Fauzi. 

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan setelah diputuskan UMP di Jatim pada 2021 naik Rp100 ribu. Bupati atau Wali Kota seluruh Jatim diminta segera memutuskan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK).

"Keputusan ini karena kita melihat ada sektor yang terdampak dan tidak terdampak. Ketika kita memutuskan UMP masa berlakunya sampai pada putusan UMK. Kalau UMK sudah diputuskan UMP tidak berlaku," ujar Khofifah.