Merasa Dikriminalisasi, Habib Bahar bin Smith Tak Takut
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Polda Jawa Barat kembali menetapkan status tersangka terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan. Habib Bahar merasa hal ini sebagai upaya kriminalisasi terhadapnya.
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan kliennya merespons status tersangka ini dengan merobek-robek surat dari kepolisian.
"Responsnya Habib Bahar menerima surat penetapan tersangka, menyobek-nyobeknya dan mengembalikan kepada pihak kepolisian. Jangankan jadi tersangka, kematian pun dicita-citakan," kata Aziz menirukan Habib Bahar saat dikonfirmasi, Rabu malam, 28 Oktober 2020..
Aziz menyampaikan sesuai pernyataan Habib Bahar maka dugaan kasus ini akan dihadapi. Kata dia, Habib Bahar tak merasa takut. "Rencananya akan kita hadapin, kita siap kalau memang harus dipersidangkan," jelas Azis.
Dia pun menyampaikan kejanggalan proses gelar perkara yang terkesan dipaksakan pada 14 Oktober 2020. Padahal, pihak Habib Bahar selaku terlapor atau yang mewakili juga tak menyampaikan keterangan apapun.
Pun, demikian juga pelapor yang ia ketahui tak ada keterangan. Jika pun ada, menurutnya itu laporan pada 2018.
"Dan, pelapor sudah mengirimkan kepada penyidik bahwa mereka mencabut dan tidak mau melanjutkan ini. Gitu, sudah ada juga kita bukti dokumentasi dan surat perdamaian," jelas Aziz.
Dia menyinggung cara polisi dalam kriminalisasi namun terkesan memaksakan kasus. Ia menekankan dalam kasus ini seperti mencari-cari kasus Habib Bahar.
"Makanya kalau dilanjutkan lagi ya sudah lah mau dikriminalisasi yang jelas-jelas saja, langsung aja tangkap. Pusing amat gitu loh. Jadi, udah memaksakan banget gitu. Enggak usah dicari-cari," tutur Aziz.
Terkait itu, ia menambahkan pihaknya sudah menemui perwakilan Komisi III DPR yang membidangi hukum pada Selasa kemarin, 27 Oktober 2020 untuk mengadukan persoalan yang menimpa Habib Bahar. Dalam aduannya itu, ia menekankan aparat kepolisian yang tak menghentikan kasus.
Padahal, antara Habib Bahar dengan pelapor sudah menemui kesepakatan damai. Seharusnya, polisi sesuai asas restoratif menghentikan kasus ini.
"Karena sudah ada permohonan mencabut kan dari pihak pelapor kan kan gitu. Tapi, enggak digubris sama polisi malah dilanjutkan. Ini kriminalisasi yang nyata," ujar Aziz.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan. Penceramah itu diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah pada 2018.
Tak terima merasa dianiaya, Andriansyah saat itu melaporkan Habib Bahar ke Polda Jawa Barat. Nah, dalam proses ini yang disebut kuasa hukum Bahar akhirnya berdamai karena Andriansyah mencabut laporan.
Penetapan tersangka Habib Bahar tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lokasi penganiayaan disebut terjadi di kediaman Habib Bahar di Tanah Sereal, Kota Bogor.
"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi.
Baca Juga: Pengacara Habib Bahar: Ini Namanya Kriminalisasi Ulama