11 Admin STM Demo Omnibus Law Ditangkap Sudah, Dikaitkan Anarko

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Sudah 11 orang admin STM ditangkap sebagai pelaku penghasutan hingga membuat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja sempat rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020.

"Semua total 11 yang kita amankan. Sepuluh terkait satu rangkaian anak STM. Sementara yang satu adalah anarko yang pakai Instagram, itu sendiri yang anarko. Dia Anak STM juga tapi Anarko," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 27 Oktober 2020.

Total ada enam tersangka baru admin STM yang ditangkap. Mereka adalah admin hingga kreator WhatsApp Group (WAG) yang mengajak anak STM untuk merusuh dalam demo. Mereka dicokok berdasar pengembangan dari penangkapan admin Facebook STM se-Jabodetabek yang isinya mengajak untuk berbuat kerusuhan.

"Dari grup STM se-Jabodetabek, dipecah ke bawah lagi kita amankan satu orang admin WAG STM se-Jabodetabek. Ini diambil karena WAG ini mengajak kerusuhan," ujarnya.

Tersangka lain merupakan admin WAG yang juga mengajak anak STM se-Jabodetabek untuk merusuh. WAG kedua bernama Omnibus Law. Dari WAG ini, dua orang ditangkap. Lalu, WAG ketiga bernama Jaktim. Terkait WAG ini, tiga orang diamankan. Tiga WAG ini melalui admin STM berisi ajakan kerusuhan yang sumbernya dari grup FB STM se-Jabodetabek.

"Dari WAG Omnibus Law kita amankan ada dua, satu kreator dan satu admin dan ini masih ada DPO-nya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lagi dua admin STM se-Jabodetabek untuk media sosial sebagai pelaku penghasutan hingga membuat demo menolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja sempat rusuh pada 8 dan 13 Oktober 2020. 

"Kami mengamankan lima orang selaku admin yang selama ini mereka terus menyuarakan, menghasut dan memprovokasi para pelajar ini datang ke Jakarta untuk melakukan aksi," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2020.