Brigjen Kenedy Tangkap Pengedar 10 Ribu Ekstasi dan 19 Kg Sabu
- VIVA / Bambang Irawan (Pekanbaru)
VIVA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Brigjen Kenedy membeberkan hasil penangkapan seorang pengendara motor di kawasan Lintas Sumatera, Rokan Hilir Riau. Adalah, RSI (23) warga Kota Pekanbaru yang membawa 10 ribu pil ekstasi dan 19 kilogram sabu. Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa barang bukti yang ditemukan itu berasal dari Malaysia.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa ini adalah bagian jaringan internasional Malaysia-Dumai. Selain RSI kita juga sudah mengantongi nama lain dan kini dalam pengejaran," kata Kenedy, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kenedy menambahkan, penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak beberapa hari terakhir. Diawali dengan adanya informasi masyarakat, tim kemudian bergerak ke sebuah lokasi di wilayah Dumai. Pembuntutan kemudian dilakukan selama beberapa hari sampai pada tersangka menuju wilayah Rokan Hilir.
Baca juga: Oknum Polisi di Riau Terlibat Narkoba, Penangkapan Bak Film Action
Walau sempat kehilangan jejak beberapa saat, selanjutnya keberadaan tersangka dapat diketahui ketika melintas dengan sepeda motor di kawasan Lintas Sumatera, Rokan Hilir, Riau. Laju kendaraan tersangka dapat dihentikan.
Dua tas yang dibawa tersangka digeledah dan ditemukan 19 kilogram sabu serta 10 ribu ekstasi.
"Sempat kehilangan jejak namun akhirnya keberadaan tersangka dapat kita ketahui," imbuh Kenedy.
Tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan upah Rp15 juta untuk satu kali transaksi.
Sebelumnya akhir pekan lalu, terungkap adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggota polisi. Jajaran Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi berpangkat perwira yang terlibat penyelundupan 16 kilogram sabu.
Oknum polisi tersebut berinisial IZ (55). Dari informasi yang diterima, oknum polisi itu berpangkat komisaris polisi (kompol). Dia menjabat Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dalam proses penangkapan tersebut, terlihat aksi kejar-kejaran antara anggota Ditresnarkoba Polda Riau dengan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat, 23 Oktober sore sekitar jam 16.00 WIB.
“Tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut,” kata Sunarto ketika dikonfirmasi, Sabtu, 24 Oktober 2020.