Jaksa Agung : Revisi UU Kejaksaan Inisiatif Baleg DPR
- ANTARA FOTO
VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan inisiatif dan usulan dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI. Maka, Burhanuddin menilai salah jika para pihak menyudutkan Kejaksaan.
"RUU Kejaksaan adalah inisiatif dari Baleg DPR. Beberapa kalangan yang masih menyebutkan jika RUU ini adalah inisiatif Kejaksaan, sangat tidak tepat," kata Burhanuddin saat diskusi webinar via Youtube pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca: Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri
Menurut dia, Kejaksaan masih bagian dari lembaga eksekutif. Sehingga, apabila hendak mengusulkan perubahan Undang-undang itu tentu pengusulannya melalui pemerintah. Namun demikian, ia mendukung inisiatif usulan DPR tersebut.
Karena, lanjut Jaksa Agung, dengan adanya usulan RUU Kejaksaan ini dapat dimaknai bahwa legislatif memandang perlu segera adanya kualitas sistem hukum yang lebih baik, modern dan lebih dapat mencapai suatu keadilan bagi masyarakat.
"Kejaksaan mendukung inisiatif usulan tersebut, dan berharap RUU ini dapat mengembalikan serta menyelaraskan segenap norma hukum yang terkait kejaksaan, yang tersebar di berbagai macam ketentuan sesuai dengan sistematika hukum dan azas hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya revisi UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menimbulkan kontroversi dengan adanya kewenangan powerfull Kejaksaan dalam penegakan hukum. Salah satu kekhawatirannya adalah penambahan fungsi penyidikan dalam rangka revisi RUU Kejaksaan yang bakal dibahas di DPR RI. Revisi tersebut dinilai akan mengurangi fungsi penyidikan Polri.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak menilai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana tidak serta merta menghilangkan fungsi penyidikan dari Kepolisian.
Dalam UU Kejaksaan berkaitan tugas pokok dan kewenangan, Barita mengatakan, memang jaksa wewenangnya untuk melakukan petunjuk dan memberi pedoman harus lebih diperkuat. Kejaksaan bisa punya kewenangan berkaitan dengan petunjuk atau dalam penanganan perkara yang diberikan kepada penyidik.
"Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP yang sementara sedang jalan RUU (KUHP-KUHAP)," ujarnya.
Menurut dia, untuk perkara tindak pidana khusus memang jaksa juga penyidik pidana khusus. Karena, penyidik pidana khusus itu ada kepolisian, kejaksaan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena jaksa sebagai penyidik pidana khusus dalam menyidik dan juga penuntut, maka bisa lebih cepat. (ren)