Ungkap Kebakaran, Kejaksaan Agung Pertanyakan Top Cleaner Masih Dijual
- ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Oktober 2020. Salah satunya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan juga jadi tersangka inisial NH.
Penyidik Bareskrim menetapkan NH sebagai tersangka karena lalai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana kontrak untuk mengawasi, memeriksa dan menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia dust cleaner merek Top Cleaner dari PT APM.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim, ternyata dust cleaner merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar dan bensin tersebut tidak memiliki izin edar. Maka, Direktur PT APM inisial R juga ditetapkan tersangka.
Baca: Polisi Ungkap Ada Tukang Selundupan Sebelum Kebakaran Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan terkait dengan pengadaan top cleaner merupakan persoalan tersendiri kenapa produk itu masih dijualbelikan. Namun, penyidik sudah menyampaikan adanya kealpaan.
“Permasalahannya kenapa [Top Cleaner] itu juga masih dijual, yang jual juga siapa, produksinya siapa—yang seharusnya sudah dilarang—itu saya kira permasalahan tersendiri. Tetapi, kemarin penyidik sudah menyampaikan ada unsur kealpaan di situ,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Senin, 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, Hari tidak mau menjelaskan lebih jauh lagi mengenai tukang selundupan atau tidak resmi termasuk kenapa bisa top cleaner tidak memiliki izin edar. Karena, menurut dia, sementara ini penyidik Bareskrim masih bekerja.
“Saya enggak akan jawab karena sudah disidik Bareskrim. Kita ikuti aja, tunggu saja nanti hasil penydikannya sepeti apa,” ujarnya.
Saat ini, Hari mengatakan jaksa peneliti menunggu berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri setelah ditetapkannya delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan, yakni lima orang tukang berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka sedang mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.